Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Tinggi Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 15 Perkara

Surabaya – Pada hari Selasa, 21 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, memimpin sebuah ekspose mengenai 15 perkara pidana yang dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati, Plh. Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidana Umum Kejati Jatim, dan juga Kajari dari berbagai daerah seperti Jember, Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Lumajang, Sumenep, Gresik, dan Nganjuk.

Dalam ekspose tersebut, disepakati bahwa perkara-perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk berdamai. Rincian dari 15 perkara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Seksi A: 12 perkara
  • Seksi B: 2 perkara
  • Seksi D: 1 perkara
  • Pada Seksi A, terdapat 12 perkara yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Dari jumlah tersebut, terdiri dari:

    • 4 perkara pencurian yang dilaporkan oleh Kejari Jember, Kejari Surabaya, dan Kejari Lumajang, berdasarkan Pasal 362 KUHP.
    • 5 perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Gresik, dan Kejari Sumenep, berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
    • 1 perkara penadahan yang dilaporkan oleh Kejari Surabaya, berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP.
    • 1 perkara penggelapan dari Kejari Kota Malang, berdasarkan Pasal 372 KUHP.
    • 1 perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, untuk Seksi B, terdapat 2 perkara terkait penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Perkara ini melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama. Kedua perkara ini akan mendapatkan rehabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

    Melalui langkah ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi pelaku dan korban, dengan menekankan pada penyelesaian yang adil dan seimbang.

    library_books Kejatijatim