Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan transparansi pengadaan alat bongkar muat di PT Pelindo Terminal Petikemas. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta.
FGD ini membahas pengadaan alat bongkar muat peti kemas di berbagai terminal strategis, seperti Terminal Petikemas Area Panjang di Surabaya, Nilam di Banjarmasin, Belawan, Perawang, dan Kijing. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap tahap pengadaan.
Dalam FGD tersebut, hadir perwakilan dari Kejati Jatim, yaitu Bangkit Sormin, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sejumlah jaksa lainnya. Dari pihak PT Pelindo Terminal Petikemas, hadir Muhammad F. Malik, Senior Vice President Hukum, Mochamad Tofik, Senior Vice President Peralatan Pelabuhan, Adi Nurcahya, Vice President Dukungan dan Litigasi Hukum, dan Nina Oktaviani, Vice President Pengadaan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan prosedur dan mekanisme pengadaan alat bongkar muat yang mendukung kelancaran operasional terminal petikemas di berbagai daerah. Dalam sambutannya, Bangkit Sormin menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip hukum, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Pendampingan ini dilakukan sejak awal agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Bangkit Sormin.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pengadaan alat bongkar muat dapat berlangsung dengan baik, dan memberikan manfaat bagi operasional terminal petikemas di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi pengadaan alat bongkar muat PT Pelindo Terminal Petikemas