Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Anggota DPR Kritik Undang-Undang BUMN Baru yang Lemahkan Pengawasan Korupsi

Pada tanggal 16 Mei 2025, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyampaikan kritik keras terhadap Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyoroti pasal dalam undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pegawai badan usaha milik negara (BUMN), termasuk direksi, dewan pengawas, dan dewan komisaris, bukan termasuk penyelenggara negara.

Menurut I Wayan Sudirta, pengaturan ini berpotensi besar menyulitkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di BUMN. Ia khawatir, dengan status tersebut, para pelaku korupsi bisa lebih mudah menghindari hukuman karena KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak memiliki kewenangan menyentuh mereka.

"Salah satu kekhawatiran besar adalah terkait pengawasan dan penegakan hukum. UU ini malah memberi jalan bagi pelaku korupsi untuk semakin menghindari permasalahan hukum," tegas I Wayan Sudirta.

Ia juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN nyatanya merupakan kerugian negara. Pengurus BUMN, termasuk direksi dan dewan komisaris, sejatinya adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.

Kritik ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran terhadap keberlangsungan pengawasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa perubahan undang-undang ini perlu dipertimbangkan ulang demi menjaga integritas dan keuangan negara."

library_books Pdiperjuangan