Masyarakat di Kabupaten Ponorogo kini memiliki cara mudah untuk melaporkan jika menemukan orang asing yang melanggar aturan. Pemerintah setempat, melalui Kantor Imigrasi Ponorogo, menyediakan layanan Hotline Pelaporan Orang Asing dengan nomor 082313817587 yang dapat dihubungi lewat WhatsApp dan telepon.
Layanan ini dibuat agar masyarakat bisa membantu petugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Jika ada warga asing yang tidak sesuai izin tinggalnya, masa berlaku izin habis, atau dicurigai terlibat dalam kegiatan kriminal, masyarakat dapat segera melapor melalui hotline ini.
Menurut petugas, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pelanggaran bisa diminimalkan dan keamanan warga terjaga.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo mengajak masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga keamanan bersama. Mereka juga menegaskan bahwa layanan ini adalah bentuk perhatian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat serta menjaga keutuhan negara Indonesia.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait orang asing. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.
Lapor Orang Asing Imigrasi Ponorogo Pelanggaran WNA Hotline Pelaporan Keamanan Nasional