Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, berjanji akan memperjuangkan hak warga Desa Kebumen, Kabupaten Temanggung, yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta. Warga desa tersebut mengeluhkan ganti rugi tanah mereka yang dibebaskan, karena merasa nilai yang diberikan jauh dari kelayakan dan tidak adil.
Sofwan menjelaskan bahwa ada masalah dalam proses pembebasan lahan ini. Ia menyebutkan adanya anomali dalam penentuan harga appraisal tanah dan potensi perlakuan berbeda dalam penetapan ganti rugi. "Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas, sampai diperoleh harga ganti rugi yang layak bagi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Sofwan juga menyatakan akan mendorong pihak terkait untuk menindak pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses appraisal tanah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia akan mengupayakan agar pelanggaran tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek tol Bawen-Yogyakarta sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur penting yang diharapkan dapat mempercepat perjalanan dan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut. Namun, keadilan dalam proses pembebasan tanah harus tetap dipastikan agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
Sebelumnya, warga Desa Kebumen mengeluhkan nilai ganti rugi yang mereka terima, yang dinilai sangat tidak sesuai dengan nilai pasar tanah mereka. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memperbaiki proses ini agar mendapatkan keadilan.
Dukungan dari anggota DPR seperti Sofwan Dedy Ardyanto menunjukkan perhatian serius terhadap hak rakyat kecil. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan hak yang seadil-adilnya dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol.
DPR RI warga desa Kebumen tol Bawen-Yogyakarta ganti rugi tanah hukum