Medan, Sumut – Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman paket jenazah bayi melalui layanan ojek online (ojol) di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pengemudi ojol yang menerima orderan mencurigakan.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami masih melakukan konstruksi hukum terhadap kasus ini," ujar Kombes Gidion.
Kasus ini bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Muhammad Yusuf Ansari mendapatkan orderan untuk mengantarkan sebuah paket yang disebutkan berisi kain. Pengirim paket, yang mengaku bernama Rudi, meminta agar paket tersebut diletakkan di teras masjid. Setelah membuka sedikit kain pembungkus, Yusuf terkejut melihat wajah bayi dan segera melaporkan temuannya kepada pihak berwenang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengirimkan paket jenazah bayi ke masjid dengan harapan agar bayi tersebut ditemukan oleh marbot masjid dan dikuburkan. Lokasi masjid yang dekat dengan kuburan dinilai menjadi faktor pemilihan tempat pengiriman paketan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari penyelidikan ilmiah untuk menentukan penyebab kematian bayi tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keselamatan dan perlindungan anak di Indonesia.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar mereka dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
medan polisi paket jenazah bayi ojol masjid