Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemerintah Kota Batu Wajibkan Laporan untuk Angkutan Pariwisata

Pada bulan Mei 2024, Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran penting mengenai penggunaan angkutan pariwisata. Dalam edaran tersebut, terdapat ketentuan yang mewajibkan semua instansi pemerintah, swasta, serta komunitas perseorangan untuk melaporkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu sebelum melakukan perjalanan keluar daerah.

Menurut ketentuan ini, setiap instansi yang akan menggunakan kendaraan angkutan penumpang umum, seperti bus pariwisata, harus melakukan permohonan rampcheck atau inspeksi keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan yang digunakan.

Tim inspeksi yang terdiri dari beberapa unsur, termasuk pihak kepolisian dan Dishub, sangat mengapresiasi masyarakat Kota Batu yang telah mematuhi aturan ini. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh warga yang telah melakukan permohonan untuk inspeksi keselamatan.

Dalam pernyataannya, tim inspeksi berharap agar keselamatan selalu mengiringi setiap perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat. "Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara," ujar perwakilan dari tim inspeksi.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan dalam berkendara. Keselamatan adalah hal yang sangat penting, terutama saat bepergian dengan menggunakan angkutan umum yang mengangkut banyak penumpang.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

library_books Dishubkotabatu