Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp26,5 T dan 107 Ribu Kg Emas
Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi III DPR RI pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bapak Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, memaparkan pencapaian Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
Selama periode dari 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Kejaksaan berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp26,5 triliun. Angka ini merupakan hasil dari penanganan berbagai perkara perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah. Ini mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara," ujar JAM-Datun dalam rapat tersebut.
Berbeda dengan penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), penanganan oleh Datun lebih fokus pada pencegahan pengeluaran negara. Misalnya, dalam kasus gugatan di pengadilan yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan aset bergerak berupa 107.441 kilogram emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara.
Dengan pencapaian ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menjaga harta negara dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Melalui RDP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan aset-aset berharga lainnya.
Kejaksaan uang negara emas RDP DPR RI