Polres Badung kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat sepanjang bulan Mei 2025. Layanan ini berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Khusus untuk perpanjangan SIM C dan SIM A.
Lokasi Layanan
- Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung)
Catatan Khusus
Pada hari Sabtu, 10 dan 17 Mei 2025, layanan Bus SIM Keliling dari Mall Pelayanan Publik akan dialihkan ke Kantor Camat Abiansemal, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- WhatsApp: 081 337 684 977
- Instagram: @satlantas.resbadung_
- Facebook: Satuan Lantas Mangupura
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, dan perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, perpanjangan hanya bisa dilakukan melalui kantor SATPAS sesuai aturan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis sebelum mendatangi layanan ini.
SIM Keliling Polres Badung Mei 2025 perpanjangan SIM