Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil langkah penting dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah viralnya kasus seorang warga Bekasi yang mengaku menerima pembayaran sebesar Rp 800 ribu setelah data retinanya direkam.
Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang terlibat dalam layanan ini, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, layanan Worldcoin saat ini menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menjadi perhatian serius karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap penyelenggara layanan digital diwajibkan terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital dengan tegas dan adil. Mereka ingin memastikan keamanan ruang digital nasional agar masyarakat dapat menggunakan layanan digital dengan aman.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mungkin terjadi di platform digital. Kominfo terus mendorong semua penyelenggara layanan digital untuk mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya lingkungan digital yang aman dan terpercaya.
Kementerian Komunikasi Worldcoin WorldID TDPSE digital