Jakarta – Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengumumkan bahwa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo beserta enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Menurut Kristomei, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi tersebut awalnya dijadwalkan untuk berpindah jabatan sesuai dengan SK sebelumnya, yaitu Nomor Kep/554/IV/2025. Namun, karena beberapa alasan, mereka akan tetap mengisi jabatan semula.
"Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu," jelas Kristomei saat jumpa pers yang berlangsung pada Jumat malam.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan mengenai mutasi, rotasi, dan promosi di TNI ini berpedoman pada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis ini biasanya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga tiga bulan ke depan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan stabilitas dalam struktur kepemimpinan TNI. Masyarakat pun mengikuti perkembangan ini dengan penuh perhatian, terutama berkaitan dengan perubahan penting dalam organisasi TNI.
Letjen Kunto Arief Wibowo mutasi TNI Panglima TNI perwira tinggi