Jakarta, 28 April 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RDP ini berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Andreas Hugo Pareira.
Agenda utama RDP kali ini adalah untuk mengevaluasi kinerja LPSK selama tahun 2024. Dalam rapat ini, dibahas mengenai capaian dan realisasi kinerja serta anggaran yang telah diamanatkan kepada LPSK. Tidak hanya itu, RDP juga membahas program kerja LPSK untuk tahun 2025, termasuk program-program yang menjadi prioritas dan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Ketua LPSK, Achmadi, bersama dengan para wakil ketua, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, serta tiga Kepala Biro LPSK turut hadir dalam rapat tersebut. Seluruh anggota Komisi XIII yang hadir menunjukkan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh LPSK untuk tahun 2025. Mereka percaya bahwa anggaran yang diajukan akan memperkuat kerja perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK.
Komisi XIII berharap agar LPSK dapat menginisiasi Program Strategis yang bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai tugas serta fungsi layanan LPSK. Dengan adanya program ini, diharapkan keberadaan dan peran LPSK dapat dikenal luas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, dalam penyusunan revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII berharap agar kewenangan LPSK dapat diperkuat. Salah satu harapan tersebut adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tanpa perlu adanya permohonan. Komisi XIII juga mendorong percepatan pembentukan kantor perwakilan LPSK, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pelaporan yang tinggi, dengan memanfaatkan digitalisasi.
Komisi XIII mendorong LPSK untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar kantor penghubung LPSK di daerah segera terwujud. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perlindungan yang disediakan oleh LPSK.
Melalui RDP ini, diharapkan LPSK dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia.
LPSK RDP Komisi XIII anggaran program 2025