Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Lebih dari 120 Negara Menolak Senjata Cluster

Lebih dari 120 negara di seluruh dunia telah menandatangani kesepakatan untuk melarang produksi, transfer, penyimpanan, dan penggunaan senjata cluster. Senjata ini terkenal berbahaya karena bom kecil yang dilepaskannya dapat tetap ada di medan perang bahkan setelah perang berakhir. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi warga sipil, terutama anak-anak.

Namun, terdapat 16 negara, termasuk Amerika Serikat, China, dan Rusia, yang belum pernah menandatangani konvensi yang melarang senjata ini. Di antara negara-negara tersebut, ada juga satu perempat dari sekutu NATO. Yang terbaru, Lithuania menjadi negara pertama yang menarik diri dari kesepakatan tersebut.

Kebanyakan negara menandatangani kesepakatan ini pada saat situasi perang besar tampak tidak mungkin terjadi kembali. Namun, dengan meningkatnya ketegangan global, banyak yang bertanya-tanya apakah kembali kepada peperangan intensitas tinggi akan menjadi kenyataan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa senjata cluster dapat menyebabkan dampak jangka panjang bagi masyarakat setelah konflik berakhir. Hal ini mengakibatkan banyak negara merasa perlu untuk melindungi warganya dari potensi bahaya ini.

Sementara itu, kepergian Lithuania dari kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran di antara negara-negara lain yang telah berkomitmen untuk melarang senjata berbahaya ini. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran tentang bahaya senjata cluster, lebih banyak negara akan bergabung dalam upaya global untuk melarang penggunaannya.

library_books Theeconomist