Pada Kamis, 24 April 2025, PT Intim Mining Sentosa (IMS), sebuah perusahaan tambang nikel, mengadakan pertemuan di Ternate, Maluku Utara. Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang Wilayah Maluku Utara, serta Kepala Desa Fluk dan Kepala Desa Bobo. Namun, yang mengherankan, pertemuan ini dilaksanakan tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Bobo secara luas.
Masyarakat Desa Bobo merasa tidak dilibatkan dalam keputusan yang sangat penting bagi kehidupan mereka. Tidak ada konsultasi, musyawarah, atau pemberitahuan yang layak kepada warga. Hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip partisipasi rakyat yang merupakan hak setiap individu untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi ruang hidup mereka.
Pertemuan yang tertutup ini menunjukkan adanya praktik sistematis antara negara dan perusahaan yang seringkali menyembunyikan agenda mereka dari masyarakat. Akibatnya, warga merasa terjebak dan menjadi korban dari keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Praktik seperti ini sudah menjadi pola umum dalam operasi ekstraktif di berbagai wilayah di Indonesia, yang sering mengabaikan suara dan hak-hak masyarakat lokal.
Dalam pertemuan tersebut, PT IMS mengklaim akan melaksanakan praktik pertambangan yang "bertanggung jawab" dan "mematuhi seluruh regulasi". Mereka juga mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, klaim tersebut tidak mengubah sikap masyarakat Desa Bobo. Bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Simpul Maluku Utara, mereka menegaskan penolakan terhadap operasi PT Intim Mining Sentosa, karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
Masyarakat Desa Bobo berharap agar suara mereka didengar dan diakui, serta meminta agar prinsip partisipasi rakyat diterapkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Mereka menegaskan bahwa tanah dan lingkungan mereka bukan untuk dieksploitasi tanpa izin dan persetujuan dari masyarakat setempat.
Melalui pernyataan ini, warga Desa Bobo menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga lingkungan dan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat yang berdaulat dan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
Desa Bobo PT Intim Mining Sentosa pertambangan nikel penolakan konsultasi