Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mengadakan acara Bimbingan Teknis tentang Hasil Kerja Tambahan (HKT) pada hari Jum'at, 25 April 2025. Acara ini berlangsung di Aula Loka Singhasari dan diadakan secara hybrid, yang berarti peserta bisa mengikuti secara langsung atau melalui daring.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Umum Kepegawaian, Sekretariat DJBC, Yahya Zainudin, memberikan penjelasan mendalam mengenai HKT.
Hasil Kerja Tambahan (HKT) adalah tugas yang dilaksanakan di luar tanggung jawab utama pegawai. Tugas ini tidak tercantum dalam Rencana Hasil Kerja Utama dan harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keputusan, Surat Keterangan, atau Surat Penugasan dari pimpinan unit kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pegawai memahami dan dapat melaksanakan tugas tambahan dengan baik.
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Narasumber memberikan penjelasan yang jelas dan memuaskan, sehingga peserta merasa lebih paham tentang HKT.
Diharapkan, melalui Bimbingan Teknis ini, pegawai akan lebih termotivasi untuk berinovasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas di luar tanggung jawab utama mereka. Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan sinergi di lingkungan kerja.
Bimbingan Teknis HKT Bea Cukai pegawai Jawa Timur