Jakarta, 27 April 2025 - Satgas PASTI, yang merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, kini telah memindahkan kanal pengaduan mereka ke sistem baru yang bernama SIPASTI. SIPASTI adalah singkatan dari Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
SIPASTI dirancang untuk menerima laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait berbagai jenis entitas dan aktivitas keuangan yang dianggap ilegal. Ini termasuk investasi ilegal, pinjaman online tanpa izin, tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai lembaga keuangan, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melaporkan dugaan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Untuk melaporkan, masyarakat dapat mengakses SIPASTI melalui website resmi yang disediakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Berikut adalah tata cara yang dapat diikuti untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI:
- Akses Website SIPASTI: Kunjungi situs resmi SIPASTI yang dapat ditemukan di halaman OJK.
- Isi Formulir Pengaduan: Setelah berada di situs, isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas. Pastikan untuk mencantumkan informasi yang diperlukan agar pengaduan dapat diproses dengan baik.
- Kirim Laporan: Setelah mengisi formulir, kirimkan laporan tersebut. Anda juga akan menerima konfirmasi bahwa laporan Anda telah diterima.
- Tunggu Tindak Lanjut: Satgas PASTI akan memproses laporan Anda dan melakukan tindakan yang diperlukan.
Melalui SIPASTI, masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam membantu memberantas kejahatan di bidang keuangan. Satgas PASTI sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar bisa diambil tindakan lebih lanjut.
Dengan langkah ini, OJK dan Satgas PASTI menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua masyarakat Indonesia.
SIPASTI Satgas PASTI pengaduan keuangan ilegal OJK