Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pelaku Penganiayaan Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam yang dikenal dengan nama Ismed, telah mencapai putusan akhir. Pelaku bernama Iskandar dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 17 April 2025, oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas, di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, M. Faza Adhiyaksa, yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Tuntutan tersebut hanya sepertiga dari maksimal ancaman hukuman yang tertulis dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan.

Salah satu hal menarik dari putusan ini adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers. Prinsip ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meskipun tidak dibunyikan dalam vonis, penyebutan tersebut menunjukkan adanya pengakuan dari hakim bahwa telah terjadi kekerasan terhadap seorang jurnalis dan menunjukkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. Rangkaian pernyataan sikap mengenai kasus ini dapat dibaca lebih lanjut di laman aji.or.id.

library_books Aji Indonesia