Magetan, 23 April 2025 – Setelah melalui proses yang panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akhirnya mengumumkan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini merupakan puncak dari proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung aman dan damai.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa pengumuman tersebut dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU bernomor D757 yang diterima pada tanggal 23 April 2025, pukul 10.25 WIB. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan pasangan terpilih.
Noviano juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih ini harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat diterima. Oleh karena itu, KPU Magetan telah menetapkan jadwal penetapan pada Jumat, 25 April 2025.
Acara penetapan ini direncanakan akan berlangsung di Hotel Grand Wijaya, Sarangan, Magetan, pada pukul 13.00 WIB. "Insyaallah, penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Magetan akan dilaksanakan pada 25 April 2025, pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan," ungkap Noviano.
Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Magetan telah melalui beberapa tahapan, termasuk pemilihan umum serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 dan pemilihan suara ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 Maret 2025. Masyarakat Magetan telah berpartisipasi dengan baik dalam menjaga keamanan dan kedamaian selama proses pemilihan ini.
Dengan diumumkannya jadwal penetapan ini, masyarakat Magetan semakin menantikan hasil dari proses demokrasi yang telah mereka jalani. Penetapan Paslon terpilih diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi Kabupaten Magetan ke depan.
KPU Magetan Paslon Bupati Wakil Bupati pemilihan