Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

Pada tanggal 23 April 2025, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengadakan sosialisasi mengenai perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2024. Salah satu perubahan penting adalah masa kerja kepala desa yang sebelumnya lima tahun, kini ditambah menjadi delapan tahun.

Kepala Bidang Pembangunan Perencanaan Kelembagaan Masyarakat Desa, Bremi Purba Hari Wijaya, menjelaskan bahwa bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025, diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).

"Kita sampaikan bagi Kepala Desa yang masa jabatannya habis pada Tahun 2025 wajib menyusun RPJMDESA untuk melanjutkan masa jabatannya. Kemudian bagi Kepala Desa yang masih berlangsung masa jabatannya, mereka perlu mereview RPJMDES-nya dengan menambahkan program yang linier antara pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dengan program kerja pemerintah desa," jelas Bremi.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan di tingkat desa, serta memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam memajukan desa mereka. Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua kepala desa memahami dan mematuhi peraturan baru tersebut.

Dengan adanya penambahan masa jabatan, diharapkan kepala desa dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan desa yang terus berkembang.

library_books Pemkabmadiun