Malaysia melalui Islamic Development Malaysia (Jakim) telah memerintahkan penarikan segera produk makanan impor yang berhubungan dengan kontroversi sertifikasi halal. Hal ini menyusul hasil tes yang menunjukkan adanya produk yang mengandung DNA babi.
Jakim menyerukan agar produk-produk makanan impor dari Indonesia yang teridentifikasi harus segera ditarik dari pasar Malaysia. Langkah ini diambil untuk menjaga standar halal yang berlaku di negara tersebut.
Dalam pernyataan resmi Jakim yang dikutip dari Malay Mail pada Rabu, 23 April, mereka mengatakan, "Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah segera memulai pemantauan bersama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN). Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud apabila ditemukan di pasar lokal."
Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, menjelaskan bahwa produk yang terkena dampak dapat membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap standar halal. Oleh karena itu, ia mendesak para importir untuk segera menghubungi agensi terkait untuk mengatur penghapusan produk tersebut dari pasaran.
Penarikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Mereka menemukan bahwa dari sembilan produk yang diselidiki, terdapat sebelas produk makanan ringan yang ternyata mengandung unsur babi.
Langkah ini menunjukkan bahwa Malaysia sangat serius dalam menjaga standar halal dalam produk yang beredar di pasaran mereka, demi kesehatan dan keamanan masyarakat. Penarikan produk ini diharapkan dapat mencegah masalah lebih lanjut di kemudian hari.
Malaysia Jakim produk makanan halal DNA babi