Uni Eropa baru saja menjatuhkan denda total sebesar €700 juta kepada dua perusahaan teknologi besar, Apple dan Meta. Ini adalah sanksi pertama berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi kekuatan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Apple, perusahaan yang terkenal dengan produk iPhone dan Mac, dikenakan denda sebesar €500 juta. Denda ini dijatuhkan karena Apple dianggap telah menghalangi para pengembang aplikasi untuk menawarkan harga lebih murah di luar App Store mereka. Menurut Komisi Eropa, pengguna dan pengembang harus diberi kesempatan untuk menggunakan pasar aplikasi alternatif.
Sementara itu, Meta, yang memiliki platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, dikenakan denda sebesar €200 juta. Denda ini terkait dengan cara Meta mengelola data penggunanya. Sistem yang dikenal sebagai "bayar untuk privasi" membuat pengguna harus membayar agar data mereka tidak dikumpulkan, atau setuju untuk berbagi data mereka dengan platform yang dimiliki Meta jika ingin terus menggunakan layanan tersebut secara gratis. Namun, Komisi Eropa menyatakan bahwa model ini tidak memberikan kebebasan kepada pengguna untuk setuju dengan cara data mereka digunakan.
Henna Virkkunen, wakil presiden eksekutif Komisi Eropa untuk kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, menjelaskan, "Kami memiliki tugas untuk melindungi hak-hak warga dan bisnis inovatif di Eropa." Pernyataan ini disampaikan terkait dengan denda yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.
Tindakan ini menuai reaksi negatif dari kedua perusahaan. Meta mengklaim bahwa Uni Eropa berusaha "menghancurkan bisnis sukses asal Amerika", sementara Apple menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.
Kedua perusahaan diberikan tenggat waktu 60 hari untuk membayar denda tersebut. Ini adalah langkah serius dari Uni Eropa dalam mengatur perusahaan teknologi besar dan melindungi hak-hak pengguna di Eropa.
Uni Eropa Apple Meta denda teknologi data pengguna