Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Kasus Pembunuhan Jurnalis

Jakarta, 22 April 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan anggota TNI AL aktif dan menimbulkan perhatian masyarakat.

Permohonan tersebut mencakup berbagai jenis dukungan, antara lain pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi. LPSK berkomitmen untuk membantu keluarga korban dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Tim LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan pada tanggal 17 hingga 18 April 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi, serta untuk mendalami perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Korban dalam kasus ini adalah almarhumah JW, seorang jurnalis berusia 22 tahun yang juga sedang menyelesaikan tugas akhir kuliah. JW ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada akhir Maret 2025, hanya beberapa waktu setelah menyelesaikan program magang di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru.

Selama dua hari kunjungan, LPSK berkesempatan untuk bertemu langsung dengan keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer. LPSK juga mengunjungi lokasi kejadian serta pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil yang kendaraannya diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi kejahatan ini.

Dalam hasil investigasi lapangan, LPSK menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga terjadi sebelum pembunuhan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat memperberat hukuman kepada pelaku.

LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara aktif, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi dengan adil. Selain itu, LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius, dan LPSK berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

library_books Infolpsk