Poco Leok, 21 April 2025 – Masyarakat adat di Poco Leok terus menghadapi tantangan serius terkait proyek panas bumi yang dilakukan di wilayah mereka. Proyek ini dianggap sebagai ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Sejak tahun 2022, masyarakat Poco Leok telah melakukan berbagai aksi untuk menolak proyek ini. Meskipun telah melakukan setidaknya 30 aksi penolakan, mereka terus menerus mengalami intimidasi dan kekerasan dari pihak-pihak yang mendukung proyek tersebut.
Proyek panas bumi yang dijalankan di Poco Leok, meskipun diklaim sebagai bagian dari energi terbarukan, ternyata membawa dampak negatif terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Masyarakat adat berargumen bahwa proyek ini tidak mendapatkan izin yang sah dari mereka, sesuai dengan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Tanpa persetujuan tersebut, masyarakat merasa hak-hak mereka diabaikan.
Bupati Manggarai, Hery Nabit, yang baru-baru ini terpilih kembali, telah menunjukkan dukungan terhadap proyek ini. Ia mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Penetapan Lokasi Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) pada 1 Desember 2022. Masyarakat Poco Leok telah mendesak agar SK tersebut dicabut, namun suara mereka tampaknya tidak didengar oleh pihak pemerintah.
Kondisi ini menunjukkan adanya bentuk otoritarianisme baru, di mana proyek pembangunan hijau justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Masyarakat adat Poco Leok menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang untuk mempertahankan hak dan ruang hidup mereka. "Kami akan terus bersuara dan menolak proyek yang merampas ruang hidup kami," ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian penting, tidak hanya untuk masyarakat adat di Poco Leok tetapi juga untuk semua masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. Masyarakat adat bertekad untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka hingga akhir.
Poco Leok proyek panas bumi masyarakat adat kriminalisasi hak-hak masyarakat