Jakarta, 20 April 2025 - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok akan memberlakukan pembatasan akses bongkar muat barang mulai Senin, 21 April 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan di area pelabuhan.
Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, M Takwim Masuku, menyampaikan bahwa pembatasan ini sudah disepakati bersama oleh pihak Pelindo, Polres, dan pihak terminal. "Kami akan membuat prosedur operasional standar (SOP) untuk pelaksanaan ini. Pembatasan volume receiving delivery akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing terminal," ujarnya dalam pernyataan pada Jumat, 18 April 2025.
Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tujuh terminal yang beroperasi untuk aktivitas bongkar muat barang. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga agar aktivitas di pelabuhan tetap lancar dan tidak menyebabkan kemacetan yang lebih parah.
M Takwim menambahkan, "Untuk Terminal JICT, kapasitas yang diperbolehkan adalah 5.000 truk dalam satu hari, sedangkan untuk Terminal Koja, kapasitasnya adalah 1.300 truk per hari." Dengan adanya batasan ini, diharapkan aktivitas bongkar muat barang dapat berjalan lebih teratur dan efisien.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di pelabuhan, terutama pada hari-hari sibuk. Masyarakat dan para pengusaha diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan ini agar pelabuhan beroperasi dengan baik.
pelabuhan Tanjung Priok bongkar muat kendaraan batasan