Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Tinggi Jatim Gelar Ekspose Permohonan Pendapat Hukum

Surabaya - Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum, bersama Koordinator Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum, dan jajaran struktural Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melaksanakan ekspose permohonan pendapat hukum secara daring. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Setiawan Budi Cahyono memberikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft pendapat hukum dengan baik. Ia juga memberikan masukan dan koreksi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut prosedur yang ada, sebelum menerbitkan legal opinion (LO), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Kepala Seksi Datun diwajibkan untuk melakukan ekspose secara virtual. Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada stakeholder untuk mendukung kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi.

Dalam kegiatan ini, Plt. Kajati Jatim memberikan masukan terkait permasalahan yang dibahas dalam setiap LO. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam menyusun produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kegiatan Legal Opinion ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memberikan arahan hukum yang tepat bagi Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkap Setiawan Budi Cahyono.

Diharapkan agar Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum, baik atas permintaan maupun inisiatif sendiri, untuk kepentingan hukum dalam permasalahan konkret di bidang perdata atau hukum administrasi negara.

library_books Kejatijatim