Maladewa Larang Pemegang Paspor Israel Masuk ke Negara Mereka
Pemerintah Maladewa atau Maldives telah secara resmi melarang pemegang paspor Israel untuk memasuki wilayah negaranya. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa, 15 April 2025.
Latar belakang dari kebijakan ini adalah penolakan Maladewa terhadap kampanye militer yang dianggap brutal oleh Israel di Jalur Gaza. Keputusan ini menunjukan sikap tegas Maladewa dalam mendukung hak-hak Palestina.
Kebijakan larangan ini muncul setelah Majelis Rakyat (People’s Majlis) Maladewa mengesahkan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi pada hari yang sama, 15 April. Dalam pernyataan resmi dari Kantor Presiden, dijelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Maladewa untuk mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Pemerintah Maladewa menegaskan bahwa mereka mendukung batas-batas negara Palestina yang ditetapkan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Hal ini sesuai dengan resolusi yang dikeluarkan oleh PBB dan norma hukum internasional.
Keputusan Maladewa ini menggambarkan bagaimana negara kecil ini mengambil sikap terhadap isu-isu internasional yang lebih besar, dan menunjukkan solidaritasnya terhadap perjuangan rakyat Palestina. Dengan langkah ini, Maladewa ingin menekankan pentingnya penyelesaian damai dan dukungan bagi hak asasi manusia.
Larangan ini tentunya akan memengaruhi hubungan antara Maladewa dan Israel, serta memicu berbagai reaksi dari masyarakat internasional. Beberapa pihak mendukung keputusan ini sebagai langkah yang benar, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai langkah yang dapat memperburuk situasi.
Dengan kebijakan baru ini, Maladewa berharap dapat memberikan suara dalam upaya global untuk menciptakan perdamaian di wilayah yang sedang dilanda konflik ini.
Maladewa Israel paspor larangan Palestina