Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha kepada PT. Ormand Corporation (ORCO) di sektor jasa keuangan.
OJK mengungkapkan bahwa modus penipuan ini semakin berkembang dan dapat merugikan banyak orang. Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara membuat surat palsu yang terlihat resmi, sehingga banyak orang yang tertipu dan percaya bahwa informasi tersebut benar.
"Kami ingin masyarakat lebih waspada dan selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar. Pastikan untuk #CekDulu melalui kontak resmi OJK di @kontak157 sebelum mengambil keputusan penting terkait keuangan," ujar pihak OJK.
OJK juga mengimbau agar masyarakat menyebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga agar mereka tidak menjadi korban penipuan. Edukasi mengenai cara mengenali penipuan sangat penting agar semua orang dapat terlindungi.
Sebagai langkah pencegahan, OJK menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan izin usaha dan investasi. Penipuan dapat berakibat fatal, baik secara finansial maupun mental bagi korban.
Untuk memastikan keaslian informasi mengenai izin usaha, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi yang telah disediakan. Selalu ingat, jika ada yang mencurigakan, lebih baik untuk memeriksa terlebih dahulu.
Dengan peningkatan kesadaran dan pengetahuan mengenai penipuan, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dan tidak mudah terperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
OJK penipuan izin usaha Ormand Corporation hoax