Pada bulan Maret 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 363 permohonan perlindungan dari masyarakat. Angka ini menunjukkan peningkatan perhatian terhadap perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus-kasus kriminal. Dari total permohonan tersebut, tindak pidana kekerasan seksual anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 101 permohonan.
Selain itu, terdapat 78 permohonan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan 67 permohonan untuk tindak pidana lainnya. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dan pelanggaran HAM masih menjadi isu yang sangat penting di Indonesia.
Terkait sebaran pemohon berdasarkan provinsi, permohonan tertinggi datang dari Jawa Tengah dengan 57 permohonan, diikuti oleh Jawa Barat dan Banten dengan 47 permohonan, serta Sumatera Utara yang mencatat 39 permohonan.
Dalam hal status pemohon, mayoritas adalah korban dengan total 300 orang, diikuti oleh saksi sebanyak 40 orang, dan pelapor yang berjumlah 8 orang.
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada bulan Maret 2025 juga telah memutuskan sejumlah permohonan perlindungan. Dari total 363 permohonan, 241 permohonan disetujui untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, 42 keputusan mengenai fasilitasi restitusi juga telah dikeluarkan, serta 194 keputusan tentang perubahan dan/atau penghentian perlindungan.
LPSK juga telah merancang 162 jenis program layanan perlindungan dan pemberian bantuan kepada pemohon. Program layanan ini mencakup berbagai bentuk perlindungan, dengan jumlah tertinggi adalah fasilitasi restitusi sebanyak 35 program, diikuti dengan perlindungan fisik sebanyak 25 program, serta bantuan medis reguler dan rehabilitasi psikososial masing-masing sebanyak 23 program.
Dengan berbagai upaya ini, LPSK berkomitmen untuk terus melindungi saksi dan korban di Indonesia, guna menciptakan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
LPSK perlindungan kekerasan seksual pelanggaran HAM program layanan