Jakarta, 14 April 2025 - Tim hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini diungkapkan oleh Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto, dalam sebuah pernyataan resmi.
"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," ujar Maqdir Ismail.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dianggap penuh dengan nuansa politis. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia di mata internasional. Ia menilai bahwa banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto lainnya, menjelaskan bahwa Hasto menjadi target karena posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. "Ini merupakan upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami," jelas Ronny.
Persoalan ini mengundang perhatian publik dan banyak pihak berharap agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Hasto Kristiyanto dan timnya bertekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Tim hukum Hasto berharap bahwa dengan mengajukan banding, mereka dapat mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa kasus ini tidak lebih dari sekadar politisasi. Mereka juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang terkait perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat partai besar di Indonesia, dan akan sangat berpengaruh terhadap dinamika politik di tanah air. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan banding putusan sela Tipikor