Persidangan gugatan atas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP) akan dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PKKRL ini merupakan kebijakan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Masyarakat pesisir Manado Utara kini tengah berjuang keras untuk menolak dan menghentikan reklamasi di teluk Manado. Aktivitas reklamasi ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan hidup di sekitar mereka.
Di sisi lain, perjuangan masyarakat pesisir Manado Utara juga diwarnai dengan kasus yang menyedihkan. Seorang nelayan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Sulawesi Utara. Ia diadili karena memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang terancam oleh proyek reklamasi PT Manado Utara Perkasa.
Reklamasi adalah proses pengurugan pantai dengan tujuan untuk memperluas wilayah daratan. Namun, seringkali proyek seperti ini menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar, seperti hilangnya tempat tinggal, kerusakan ekosistem, dan ancaman terhadap mata pencaharian nelayan.
Masyarakat pesisir Manado Utara berharap agar suara mereka didengar dan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan aman dapat dipenuhi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, mereka percaya bahwa mereka dapat melawan proyek reklamasi yang merugikan dan mempertahankan kehidupan serta lingkungan mereka.
solidaritas masyarakat pesisir Manado Utara reklamasi