Jakarta, 11 April 2025 – Pendidikan antikorupsi telah menjadi salah satu strategi utama dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat berkomitmen untuk melakukan berbagai aksi dan kolaborasi dengan masyarakat serta instansi terkait.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 83,7% dari Pemerintah Daerah di Indonesia telah memiliki regulasi yang mendukung pendidikan antikorupsi. Ini menunjukkan bahwa banyak daerah yang menyadari pentingnya pendidikan dalam mencegah korupsi di lingkungan mereka.
Selain itu, terdapat 26.175 satuan pendidikan yang telah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran atau mata kuliah di kurikulum mereka. Hal ini merupakan langkah penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini kepada para siswa.
KPK juga telah melaksanakan Survei Penilaian Integritas Sektor Pendidikan dengan melibatkan 113.179 satuan pendidikan. Survei ini bertujuan untuk menilai sejauh mana integritas dan komitmen terhadap pendidikan anti-korupsi di berbagai institusi pendidikan.
Dengan berbagai capaian tersebut, KPK berharap kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. Pendidikan antikorupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai capaian kinerja KPK pada sektor pendidikan, masyarakat dapat mengakses berbagai sumber yang tersedia.
pendidikan antikorupsi KPK integritas pemerintah daerah satuan pendidikan