Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari. Keputusan ini diumumkan melalui unggahan di media sosialnya, Truth Social.
Dalam pengumumannya, Trump menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu ini bertujuan agar pihak TikTok dapat merampungkan kesepakatan yang sedang berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah AS masih terus mengawasi dan mempertimbangkan langkah-langkah yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
TikTok, yang merupakan aplikasi berbagi video yang sangat populer, telah menjadi sorotan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah khawatir mengenai keamanan data pengguna dan hubungan aplikasi ini dengan pemerintah Tiongkok.
Perintah eksekutif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa informasi pribadi pengguna tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, Trump juga telah mengancam untuk memblokir TikTok jika tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Dengan perpanjangan tenggat waktu ini, TikTok memiliki kesempatan untuk mencari solusi agar tetap bisa beroperasi di AS. Pengguna di seluruh dunia menunggu perkembangan selanjutnya mengenai aplikasi ini.
Perkembangan ini menambah ketegangan di antara pemerintah AS dan perusahaan teknologi besar dari luar negeri, terutama yang berasal dari Tiongkok. Banyak warga yang berharap agar situasi ini segera menemukan jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai masa depan TikTok di pasar Amerika Serikat.
Trump TikTok pemblokiran perintah eksekutif AS