Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Gubernur Pramono Tanda Tangani Pergub untuk Petugas PPSU

Gubernur DKI Jakarta, Pramono, mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru mengenai syarat kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pernyataan ini disampaikan Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin.

Dalam keterangan yang disampaikan, Pramono menjelaskan bahwa untuk menjadi petugas PPSU, yang sering dikenal dengan sebutan "pasukan oranye", hanya diperlukan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD). "Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujarnya.

Pergub ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk bergabung menjadi petugas PPSU, yang bertugas dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dengan persyaratan yang lebih mudah, diharapkan banyak warga yang berminat untuk melamar.

Selain itu, Gubernur Pramono juga menyampaikan bahwa kontrak kerja bagi petugas PPSU dan evaluasi kinerja mereka akan diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Hal ini dilakukan agar para petugas mendapatkan kepastian dalam pekerjaan mereka. "Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah petugas PPSU dan perbaikan dalam pelayanan publik di Jakarta. Petugas PPSU memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, sehingga dukungan terhadap mereka sangatlah penting.

library_books Antaranewscom