Jakarta, 26 Maret 2025 - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengadakan pertemuan penting dengan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi korban teror.
Tim dari KKJ Indonesia diterima oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dan Susilaningtias beserta staf ahli. Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menjadi pembicara utama dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Erick menjelaskan kronologi kejadian teror yang menimpa jurnalis dan media Tempo. Kejadian tersebut meliputi peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga, enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, dan ancaman melalui media sosial.
Erick Tanjung menegaskan, "Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik." Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam melindungi jurnalis.
Selain itu, Erick juga menjelaskan langkah hukum yang diambil oleh KKJ Indonesia untuk menangani aksi teror ini. Mereka telah mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri.
KKJ Indonesia juga menyampaikan permohonan perlindungan bagi korban jurnalis Tempo kepada LPSK. Erick menjelaskan, "Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers." Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut.
Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa juga menyampaikan bahwa jurnalis Tempo mengalami serangan siber yang disebut doxing, di mana data pribadi jurnalis disebarluaskan. Teror terhadap jurnalis Tempo bahkan telah merembet hingga ke keluarga mereka, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini.
Mustafa menambahkan, media Tempo juga diserang dengan narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar berbasis kecerdasan buatan. Ini merupakan bentuk serangan yang sangat berbahaya, karena dapat merusak reputasi dan kredibilitas media.
Perlindungan terhadap jurnalis sangat penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, dukungan dari LPSK dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan jurnalis dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan aman.
Siaran pers selengkapnya mengenai pertemuan ini dapat dibaca melalui rangkaian unggahan di media sosial atau laman resmi aji.or.id.
KKJ Indonesia LPSK perlindungan jurnalis teror Tempo