Pada Rabu, 26 Maret 2025, Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dan Wawan Fahrudin mengadakan pertemuan penting dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengajuan Justice Collaborator (JC) dan perlindungan terhadap informan dalam kasus Tindak Pidana Narkotika-Psikotropika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat tentang pentingnya kerja sama antara LPSK dan BNN. Kerja sama ini diharapkan dapat diperkuat baik di tingkat pusat maupun daerah. Fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk melindungi saksi dan pelapor yang terlibat dalam kasus narkotika dan pencucian uang.
Selama ini, LPSK dan BNN telah menjalin berbagai praktik baik dalam kerjasama. Salah satu contohnya adalah kolaborasi dengan BNNP Sulawesi Selatan. Di wilayah Bone, terdapat empat saksi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, di mana dua di antaranya telah diakui sebagai Justice Collaborator dan saat ini sedang dititipkan di Rutan BNNP Sulsel.
Justice Collaborator, atau Saksi Pelaku, adalah seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 2 UU 31 Tahun 2014. Peran mereka sangat penting dalam penegakan hukum, karena mereka bisa membantu mengungkap tindak pidana atau mencegah terjadinya tindak pidana.
Dengan adanya kerja sama yang lebih kuat antara LPSK dan BNN, diharapkan pengembalian aset dari hasil tindak pidana dapat lebih mudah dicapai. Selain itu, mereka juga dapat memberikan informasi yang berharga kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian yang diperlukan dalam proses peradilan.
Ini adalah langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan pencucian uang, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang berani menjadi saksi dalam kasus-kasus tersebut.
LPSK BNN narkotika pencucian uang justice collaborator