Sidoarjo - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, bersama dengan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang terletak di Jl Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025 siang.
Penyerahan LKPD adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota harus menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD ini berfungsi untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, serta arus kas dari suatu entitas. Dengan adanya laporan ini, pemerintah daerah dapat menggunakan informasi yang ada untuk mengambil keputusan yang lebih baik, menganalisis perencanaan di masa mendatang, dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di waktu yang akan datang.
Diharapkan dengan penyerahan laporan ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat pun dapat lebih memahami bagaimana penggunaan anggaran daerah selama ini.
Bupati Malang laporan keuangan BPK Jawa Timur