Karyawan Perum Jasa Tirta I Tunaikan Zakat Maal untuk Masyarakat
Malang, 27 Maret 2025 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan upaya menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat, karyawan Perum Jasa Tirta I (PJT I) telah menunaikan zakat maal yang terkumpul selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025. Penyaluran zakat ini dilakukan melalui Badan Pembina Dakwah Islam (BPDI) PJT I.
BPDI PJT I menghimpun dana zakat dari karyawan dengan cara memotong gaji setiap bulan, sesuai dengan kesediaan masing-masing karyawan. Setiap karyawan memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat mereka secara langsung atau melalui BPDI. Pada tanggal 25 Maret 2025, zakat yang telah terkumpul diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS Kota Malang dengan akad yang menegaskan, "Memberikan Kepercayaan Kepada BPDI Untuk Menyalurkannya."
Zakat maal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan wujud solidaritas untuk membantu sesama. Dengan berbagi, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menanam kebaikan yang akan terus mengalir. Hal ini penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Ke depan, pengelolaan zakat di PJT I akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PJT I. Ini diharapkan dapat memperluas manfaat dari zakat yang terkumpul dan memberikan dampak positif lebih besar bagi masyarakat.
Semoga Allah SWT memberikan keberkahan, kesehatan, dan kemudahan bagi seluruh muzakki. Aamiin.
zakat maal Perum Jasa Tirta I BAZNAS BPDI Unit Pengumpul Zakat