Jakarta, 24 Maret 2025 – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dalam periode tersebut, IASC menerima sebanyak 67.866 aduan dari masyarakat mengenai aktivitas penipuan di sektor keuangan.
Dalam upaya pemberantasan penipuan, IASC juga telah memblokir 31.398 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Pekerjaan ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, dan lembaga terkait melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
OJK meluncurkan IASC sebagai langkah proaktif untuk mempercepat penanganan kasus penipuan yang semakin marak. "Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan keuangan dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini," kata seorang pejabat OJK.
Bagi masyarakat yang mengalami penipuan keuangan, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut ke IASC melalui situs Iasc.ojk.go.id. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157.
Dengan adanya IASC, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mengetahui cara melindungi diri dari penipuan yang sering terjadi di dunia keuangan.
IASC penipuan blokir keuangan dana Indonesia