Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dalam upaya ini, LPSK berkoordinasi dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut informasi terkini, terdapat 7 orang yang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para korban TPPO yang berada di Myanmar.
“Para korban dapat mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hingga fasilitasi Restitusi. Perlindungan juga dapat dimohonkan oleh pihak lain, seperti Kementerian atau Lembaga terkait dan pendamping korban. Jika sudah menjadi Terlindung LPSK, para korban harus berkomitmen untuk turut serta dalam proses hukum,” ujar Antonius.
Sejauh ini, sebanyak 554 orang korban telah didata dan dilakukan asesmen oleh Kemensos, Bareskrim, dan Bais TNI. Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sebanyak 400 korban telah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan bantuan Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Wilayah asal dengan jumlah korban terbanyak adalah Sumatera Utara yang mencatat 120 orang dan Bangka Belitung dengan 68 orang. Sisa 169 orang lainnya dipulangkan pada hari berikutnya, Jumat, 21 Maret 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen LPSK dan pemerintah dalam melindungi dan membantu korban TPPO, serta memerangi praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan rasa aman bagi para korban dan membantu mereka dalam memulai kehidupan baru.
LPSK korban TPPO Myanmar perlindungan Kemensos