Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

DPR Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurutnya, RUU ini harus memberikan kepastian hukum serta mencegah pekerja migran yang bekerja secara ilegal.

"Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan PMI," ujar Nyoman Parta.

RUU ini diharapkan dapat memperbaiki sistem perlindungan bagi pekerja migran, yang sering kali menghadapi berbagai masalah di negara tujuan mereka. Nyoman Parta menekankan bahwa perlindungan tersebut harus mencakup pencegahan terhadap praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, dan kerja paksa.

Ia juga menambahkan, perlindungan kepada pekerja migran harus meliputi pencegahan terhadap kekerasan, kesewenang-wenangan, serta kejahatan yang merugikan harkat dan martabat manusia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia para pekerja migran dihormati dan dilindungi.

Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja migran Indonesia, serta mencegah mereka menjadi korban dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi.

library_books Pdiperjuangan