Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk dari pengusaha. Pernyataan ini disampaikan Dedi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak pernah mencantumkan pembagian THR untuk kelompok tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa THR seharusnya tidak menjadi alat untuk meminta-minta. Ini adalah hak yang seharusnya diberikan oleh pengusaha kepada karyawan mereka, bukan untuk diminta oleh pihak lain," ujar Dedi Mulyadi.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Dedi berharap agar semua pihak dapat menghormati ketentuan yang ada dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang mencoba meminta THR dengan cara yang tidak benar.
Larangan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan THR dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau situasi ini agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dengan langkah ini, Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah serta melindungi hak-hak para pekerja di Jawa Barat.
THR Dedi Mulyadi Jawa Barat larangan pemerintah