Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru-baru ini membantah informasi yang beredar mengenai penyitaan kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Kabar tersebut dinyatakan sebagai hoaks dan tidak berdasar.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menyampaikan klarifikasi ini kepada wartawan. Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Maret 2025, ia menyatakan, "Info yang beredar adalah tidak benar."
Slamet menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini. Prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyitaan kendaraan atau penghapusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disahkan setiap tahun. Jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, tindakan yang akan diambil adalah penilangan, bukan penyitaan kendaraan. Hal ini berarti, jika anda belum memperpanjang STNK, anda akan mendapatkan tilang, tetapi kendaraan anda tidak akan disita oleh polisi.
Korlantas Polri mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan selalu dalam keadaan sah. Informasi yang tidak benar dapat menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, sehingga penting untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang beredar.
Korlantas Polri kendaraan pajak hoaks penyitaan