Jakarta, 18 Maret 2025 - Aliansi Jurnalis Independens (AJI) bersama 33 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka menilai revisi ini dapat mengancam profesionalisme militer dan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menjalankan berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Draf revisi UU TNI yang sedang dibahas dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi dari beberapa lembaga internasional, termasuk Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR) dan Universal Periodic Review (UPR). Revisi ini juga dianggap bertentangan dengan instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen HAM penting, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Keduanya mewajibkan negara untuk menjaga akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil. Namun, revisi UU TNI justru dianggap melanggar rekomendasi dari:
- Komite HAM PBB (2023): Menuntut agar Indonesia mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua.
Para organisasi ini menyerukan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan hak-hak asasi manusia. Mereka berharap agar komitmen Indonesia terhadap HAM dapat terjaga dengan baik.
Pernyataan sikap lengkap dari AJI dan 33 organisasi masyarakat sipil tersebut dapat dibaca melalui rangkaian unggahan di akun resmi mereka atau di laman aji.or.id.
AJI UU TNI HAM organisasi sipil Indonesia