Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, masyarakat Sangihe bersama Koalisi Save Sangihe Island mengunjungi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan surat peringatan yang keras. Mereka meminta agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan izin baru untuk PT TMS, sebuah perusahaan yang sedang dalam tahap finalisasi izin operasi produksi.
Kunjungan ini merupakan respons terhadap Siaran Pers yang dirilis oleh PT TMS pada 13 Februari 2025, di mana perusahaan tersebut mengumumkan bahwa mereka hampir mendapatkan izin untuk beroperasi. Namun, masyarakat Sangihe mengingatkan bahwa legalitas PT TMS untuk beroperasi telah hilang setelah Kementerian ESDM mencabut izin operasi produksinya pada tahun 2023.
Peringatan ini juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa usaha pertambangan yang ingin dilakukan oleh PT TMS melanggar Undang-Undang Perlindungan Pulau-Pulau. Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa PT TMS telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum serius, termasuk melakukan operasi ilegal dengan menggunakan dua perusahaan kontraktor.
Koalisi Save Sangihe Island menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat di pulau tersebut. Mereka menyatakan bahwa penambangan dapat merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Dengan adanya penolakan yang tegas ini, diharapkan Kementerian ESDM dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka terkait izin operasi PT TMS dan melindungi pulau Sangihe dari dampak negatif pertambangan.
Sangihe PT TMS izin pertambangan ESDM Koalisi Save Sangihe Island