Jakarta, 12 Maret 2025 - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar materi dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka hanya berupa salin tempel. Pernyataan ini disampaikan oleh Maqdir Ismail, salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan.
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa dari 27 halaman dakwaan yang diajukan KPK, hanya satu halaman yang dianggap sebagai informasi baru. Halaman tersebut berisi tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan seorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Menurut Maqdir, tuduhan ini sangat keliru dan tidak didasarkan pada bukti yang valid. "Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti," tegas Maqdir dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Maqdir juga menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang terdapat dalam dakwaan KPK mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di persidangan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa tim hukum Hasto percaya bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat dan lebih bersifat menuduh tanpa bukti yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto Kristiyanto adalah salah satu tokoh penting dalam partai politik di Indonesia. PDI Perjuangan, di bawah kepemimpinan Hasto, dikenal sebagai partai yang memiliki pengaruh besar dalam politik nasional. Dengan adanya tuduhan dari KPK, banyak pihak yang menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Maqdir Ismail menekankan pentingnya fakta hukum dalam proses hukum. "Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto tidak bersalah dan semua tuduhan ini tidak berdasar," pungkasnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pengurus PDI Perjuangan dan memberikan sinyal bahwa partai tersebut akan membela Hasto Kristiyanto dengan sekuat tenaga. Publik pun berharap agar kasus ini segera terpecahkan dengan jelas dan transparan.
Hasto Kristiyanto KPK dakwaan tuduhan Tim hukum