Disperindag Pasuruan Imbau Pedagang Waspadai Minyak Goreng MinyaKita
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap produk minyak goreng merek MinyaKita. Hal ini disebabkan oleh temuan yang mengejutkan terkait volume isi produk tersebut yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Imbauan ini disampaikan setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional. Dalam sidak tersebut, ia menemukan bahwa banyak produk MinyaKita memiliki volume yang kurang dari seharusnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Deddy Irawan, menjelaskan bahwa sejak Pemerintah Pusat menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk melakukan sidak minyak goreng ke pasar, pihaknya bersama Polres Pasuruan langsung melakukan tindakan tersebut mulai Senin, 11 Maret 2025.
Di hari pertama sidak, petugas mengecek beberapa pasar seperti Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo. Hasilnya, ditemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 700 mililiter, ternyata isinya hanya 660 mililiter. Begitu juga dengan minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 mililiter, ternyata hanya berisi 970 mililiter.
"Harusnya 700 mililiter tapi saat kita cek ternyata isinya kurang 40 mililiter. Ada yang seribu mililiter tapi ketika cek ternyata isinya kurang 30 mililiter," ungkap Deddy.
Deddy menambahkan bahwa temuan takaran minyak goreng yang tidak sesuai ini menjadi perhatian serius bagi Disperindag. Oleh karena itu, pihaknya langsung menyurati dua produsen minyak goreng merek MinyaKita agar segera bertanggung jawab, terutama dalam menarik peredaran produk yang tidak sesuai tersebut.
Dua produsen yang dimaksud adalah PT Kusuma Mukti Remaja dari Jawa Tengah yang menjual minyak goreng 1 liter tetapi isinya hanya 970 mililiter, serta CV Ambata dari Jawa Timur yang menjual minyak goreng 700 mililiter tetapi isinya hanya 650 mililiter.
Disperindag juga meminta kepada para pedagang untuk melakukan pengecekan dan sampling terhadap minyak goreng merek MinyaKita yang ditawarkan oleh produsen sebelum dibeli. "Jadi ini menjadi pembelajaran supaya lebih hati-hati. Dicek dulu dan diambil sampel supaya masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya.
Pada hari kedua sidak, yaitu Selasa, 12 Maret 2025, petugas melakukan sidak di Pasar Nguling, Gondangwetan, dan Warungdowo. Dari sidak tersebut, tidak ditemukan minyak goreng MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan takaran.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pedagang dan masyarakat dapat lebih waspada dan teliti dalam memilih dan menjual produk minyak goreng, agar tidak tertipu oleh informasi yang tidak sesuai.
Disperindag Pasuruan minyak goreng MinyaKita takaran