Jakarta – Universitas Indonesia (UI) mengumumkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melakukan pelanggaran etik dalam proses penyusunan disertasi untuk meraih gelar doktor. Pengumuman ini disampaikan oleh Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Rektor Heri Hermansyah menyatakan bahwa hasil temuan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menunjukkan ada empat pelanggaran utama yang dilakukan oleh Bahlil dalam disertasinya. Disertasi yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia dianggap tidak memenuhi standar etika akademik yang seharusnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya kepentingan yang saling silang dalam lingkungan akademis, terutama di Universitas Indonesia. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama dengan masyarakat yang terdampak mengungkapkan bahwa mereka adalah pihak yang paling dirugikan akibat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bahlil.
Mereka berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya iming-iming dan kepentingan tertentu dalam dunia akademik yang dapat menjatuhkan kredibilitas perguruan tinggi. "Pelanggaran yang dilakukan oleh Bahlil bukan hanya merugikan nama baiknya, tetapi juga mencoreng citra Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan terkemuka," ujar perwakilan JATAM.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas akademik di perguruan tinggi. Diharapkan langkah tegas akan diambil untuk memastikan bahwa standar etika akademik tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan yang tidak etis.
Universitas Indonesia kini sedang mempertimbangkan sanksi yang akan dikenakan terhadap Bahlil Lahadalia terkait pelanggaran ini. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam kebijakan akademik di Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lainnya.
Universitas Indonesia Bahlil Lahadalia pelanggaran etik disertasi Golkar