Jakarta, 6 Maret 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dipanggil Tom Lembong, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Dakwaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, JPU menjelaskan bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578.105.409.622,47.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Tom Lembong tidak sendirian dalam perbuatannya. Ia diduga melakukan tindakan tersebut bersama dengan sepuluh orang lainnya. Di antara mereka adalah Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, dan Tony Wijaya NG, yang merupakan Direktur Utama di PT Angels Products sejak tahun 2003.
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam jabatan publik dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi. Korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Tom Lembong korupsi impor gula negara Jakarta