Jakarta, 1 Maret 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melalui Anis Hidayah menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Band Sukatani dengan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" harus menjadi pelajaran bagi semua institusi. Menurut Anis, institusi harus belajar untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat.
"Apabila ada kelompok atau individu yang menciptakan sebuah karya, termasuk lagu, maka itu adalah bagian dari hak fundamental yang harus dihormati bersama," ungkap Anis saat memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa jika sebuah karya bersifat kritik terhadap pemerintah, kebijakan, atau institusi negara, hal tersebut harus dihargai sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Anis Hidayah, yang juga merupakan peraih Yap Thian Hien Award pada tahun 2014, menegaskan bahwa masih banyak kasus yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi yang terus terjadi di Indonesia. Sebelum kasus Band Sukatani ini, seniman Yos Suprapto juga mengalami hal serupa, di mana karyanya batal ditampilkan di Galeri Nasional Indonesia pada bulan Desember 2024.
Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam karya seni. Anis berharap agar semua pihak dapat memperhatikan dan menghargai setiap bentuk kritik yang disampaikan melalui seni, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Dengan adanya pernyataan dari Komnas HAM, diharapkan masyarakat dan institusi dapat lebih terbuka terhadap kritik dan lebih menghargai hak asasi manusia dalam berkreasi.
Komnas HAM Band Sukatani kritik kebebasan berekspresi hak asasi manusia