Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Panduan Ibadah Ramadhan di Pasuruan Ditetapkan

Pemerintah Kota Pasuruan menggelar kegiatan Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Acara ini berlangsung di Gedung Gradika pada hari Kamis, 27 Februari 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, AP.,MM. Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Pd., serta beberapa tokoh agama, perwakilan instansi terkait, dan Forkopimda.

Rudiyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya panduan ini sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. "Melalui panduan ini, kita ingin menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh toleransi di Kota Pasuruan. Kami berharap masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama," ujarnya.

Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Pd., mengingatkan agar masyarakat dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai kerukunan, terutama menjelang hari besar keagamaan. "Bagi mereka yang tidak berpuasa, hendaknya tetap menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Panduan ini juga mengatur aktivitas usaha makanan selama bulan Ramadhan. Setiap pelaku usaha jasa pangan yang beroperasi di siang hari diharapkan untuk menutup tempat usahanya agar tidak terlihat dari luar. Sedangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman secara terbuka diwajibkan menyajikan dagangannya dalam bentuk kemasan untuk menjaga suasana yang kondusif.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid, musholla, atau langgar, diimbau agar penggunaannya berakhir pada pukul 22.00 WIB. Namun, tadarus Al-Qur'an tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara. "Tadarus Al-Qur'an tetap dapat dilanjutkan, namun tanpa menggunakan pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat," jelas KH. Abdulloh Shodiq.

library_books Pemkotpasuruan